Dinas Kelautan Riau-Satpol-PP, Sita Lima Pukat Harimau 

  • Selasa, 06 Juli 2021 - 16:38 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Meski sudah pernah menindak beberapa kapal asal Sumut, yang melakukan pencarian ikan tanpa izin di Perairan Provinsi Riau. Baru-baru ini masih ditemukan pelanggaran nelayan, dengan penggunaan pukat harimau.

Penggunaan pukat harimau dengan nama lainnya mini trawl ini, ditemukan petugas gabungan Satpol Pamong Praja dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, saat menggelar operasi diperairan Provinsi Riau.


''Jadi saat operasi tim gabungan kita temukan nelayan di Riau dan asal Sumatera Utara melanggar aturan, dengan penggunaan Pukat Harimau,'' kata Kepala DKP Provinsi Riau, Ir H Herman Mahmud, MSi saat dihubungi Klikmx.com.


Pelanggaran beberapa kapal itu, sebut Herman, ditemukan di dua tempat yakni di Perairan Kabupaten Rokan Hilir dan Perairan Kota Dumai, yang digelar pada tanggal 28 Juni 2021 hingga 3 Juli 2021 kemarin.

''Kegiatan ini sendiri dilakukan sesuai tugas pengawasan dan penegakan Perda No 5 Tahun 2017, Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap,'' jelas Herman.

Untuk mendukung kegiatan ini diperairan laut Riau, tim gabungan menggunakan Kapal Pengawas Kurau 01. Dengan sasaran pengawasan di perairan Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur, Selat Malaka, Dumai, Pulau Rupat


Jalannya kegiatan tim gabungan, sebut Herman, petugas memberhentikan kapal-kapal yang ditemui dan mengecek kelengkapan dokumen kapal serta alat tangkap ikan yang mereka gunakan.

''Hasilnya ditemukan ada lima alat tangkap ikan biasa disebut Pukat Harimau. Digunakan kapal-kapal yang diperiksa,'' jelas Herman.

Diketahuinya bentuk pelanggaran yang merusak lingkungan ini, diketahui melalui keterangan penanggung jawab kapal nelayan dan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau dan PPNS DKP Provinsi Riau.

''Dari pengecekan kelengkapan dokumen kapal dan sekaligus pengecekan alat tangkap yang digunakan. Hasilnya kita amankan 5 alat tangkap mini trawl atau yang lebih dikenal masyarakat pukat harimau," jelas Herman.

Kasat Pol PP Provinsi Riau Drs. Hadi Penandio melalui Kabid Penegakkan Perda Fanloven SE MSi, menambahkan, pihaknya meminta agar saat mencari ikan para nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau. 

''Larangan ini karena penggunaan Pukat Harimau itu dilarang, karena merusak lingkungan dan sumber hayati laut,'' tegas Fanloven.

Sedangkan untuk tindakan yang diberikan kepada para nelayan yang diperiksa. Bagi Kapal yang tidak memiliki izin atau yang izin sudah habis masa berlakunya, penanggungjawab kapal diminta membuat pernyataan untuk mengurus izin sampai tanggal 30 Juli 2021.

''Konsekuensinya, aabila tidak diindahkan. Selanjutnya akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,'' tegas  Fanloven.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan sebut Fanloven, kemarin pihaknya juga melakukan kegiatan pengawasan didarat. Dengan pengecekan data kapal yang sudah lapuk ataupun yang sudah dijual.***



Baca Juga